"Jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kompol Bagin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Juru Parkir Minta Rp 50 Ribu di Karawaci Tangerang Diamankan Polisi