Komplotan itu kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian, Senin.
Saat dimintai keterangan, terungkap mereka sudah berhasil menjual dua motor dari hasil curian yang telah dilakukan.
Masing-masing hasil curian dijual sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta tanpa surat kendaraan.
“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya. Seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang Ditangkap Polisi, Ini Modusnya"