Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Keberadaan OJK resmi diketahui oleh pemerintah.
Panggilan telepon tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.
Baca Juga: Waduh! Polda Jabar DiserbuRatusan Laporan Ancaman Debt Collector Pinjol
Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. YLKI
Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.
Lembaga ini menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya, aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan kembali kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.