Begini Cara Buktikan Supir Vanessa Angel Ngebut dan Terjadi Kecelakaan, Auto Gak Bisa Bantah!

By Albi Arangga, Sabtu, 6 November 2021 | 07:23 WIB

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel mengalami kecelakaan hingga tewas sang supir bisa dipastikan ngebut jika ditelisik lebih detail.

Gridmotor.id - Peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel beserta Bibi Andriansyah memang jadi perbincangan hangat.

Terutama yang paling disoroti oleh publik yakni sang supir yang bernama Tubagus.

Menguat dugaan bahwa kecelakaan ini murni kecerobohan dari sang supir.

Mulai karena lelah dan memakskan diri untuk menyetir.

Dan yang paling logis adalah kecepatan mobil yang tidak sesuai dengan ambang batas maksimal.

Meskipun dugaannya karena ngebut, hal itu tentu saja harus dibuktikan, seperti berapa kecepatan yang dipacu oleh sang supir.

Jika kalian masih ingat pelajaran matematika SD, tentu kalian pernah diajarkan materi untuk mencari kecepatan kendaraan.

Rumus untuk mencari kecepatan (V) adalah jarak (S) dibagi waktu (t) atau V = S / t.

Baca Juga: Mengenang Romantisnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah saat Berdua Naik Moge

Disini kita punya beberapa data yang tersaji terkait peristiwa kecelakaan Vanessa Angel, dan berikut hitungan kasarnya.

Insta-story Tubagus sebelum dihapus menunjukan tempat di Km 555.

Sedangkan kecelakaan terjadi di Km 672, yang artinya jarak (S) yang ditempuh mereka yakni sejauh 117 Km.

Tubagus membuat Insta-story pada pukul 11.52 WIB, sedangkan kecelakaannya terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Artinya waktu (t) yang ditempuh mereka yakni kurang lebih 45 menit atau 0,75 jam.

Kalau dihitung jadinya gini 117 km : 0,75 jam = 156 km/jam.

Jadi berdasarkan hitungan kasar, kecepatan yang ditempuh Tubagus saat berkendara di jalan tol hingga terjadi kecelakaan yakni 156 km/jam.

Padahal batas maksimal kecepatan di jalan tol yakni 100 km/jam.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Perlukah Motor Pasang Fitur Airbag?

Artinya Tubagus sudah menyalahi aturan tentang ambang batas kecepatan maksimal. 

Adapun sanksinya bisa kena kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Hukuman tersebut bisa saja bertambah berat karena menimbulkan korban jiwa.

Meski demikian, terkait dengan penyebab kecelakaan serahkan saja pada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.