Artinya Tubagus sudah menyalahi aturan tentang ambang batas kecepatan maksimal.
Adapun sanksinya bisa kena kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Hukuman tersebut bisa saja bertambah berat karena menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, terkait dengan penyebab kecelakaan serahkan saja pada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.