Hal lain yang dipertimbangkan ialah kondisi aktivitas masyarakat, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Wiku juga menegaskan kalau Pemerintah berupaya keras untuk menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat.
Dan yang paling penting adalah sesuai dengan ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya.
"Menjadi tugas tanpa henti bagi pemerintah untuk mengevaluasi setiap implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik di lapangan," ujar Wiku.
Adapun syarat dokumen negatif Covid-19 diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas penduduk.
"Pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik," kata Wiku.
Selain screening, pencegahan penularan Covid-19 dalam perjalanan diupayakan melalui pemberlakuan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berbicara selama perjalanan.
Oleh karenanya, meskipun terjadi peningkatan kapasitas transportasi umum, diharapkan masyarakat tetap mampu menghindari kerumunan dengan berbagai cara.
Baca Juga: Simak! Berikut Wilayah yang Masih Zona Merah Covid-19 di Indonesia
"Selain itu pemilik atau perusahaan alat transportasi juga berperan menjamin sistem ventilasi berjalan dengan baik dan melakukan pembersihan armada dan disinfeksi secara rutin," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Satgas Covid-19: Menyesuaikan Dinamika"