Bikers Segera Lapor Polisi Jika Debt Collector Pinjol Main Ancam, Gini Caranya

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi debt collector pinjol main ancam-ancam nasabah langsung segera lapor saja.

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Nah buat bikers yang mendapat ancaman dari debt collector pinjol ilegal bisa segera melapor.

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telpon call center

Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

Baca Juga: Enggak Hanya Nagih, Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Bugil Bikers yang Diedit