Gridmotor.id - Pemerintah menegaskan serius untuk membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.
Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.
Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.
LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.
Baca Juga: Kisah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 16 Juta dan Harus Kembali Sebesar Rp 35 Juta