Bikers Wajib Hati-Hati! Aksi Begal Makin Nekat, Bacok Korban Sampai Rampas Motor

By Albi Arangga, Senin, 1 November 2021 | 07:25 WIB

Ilustrasi para pelaku begal ini kerap melakukan aksinya dengan membacok korban dan merampas motor.

Gridmotor.id - Belum lama ini peristiwa begal kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pelaku merupakan kumpulan dari beberapa remaja.

Para pelaku ternyata kerap melakukan aksi begal dengan membawa senjata takam.

Kini para pelaku begal yang berjumlah 3 orang tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisisan setempat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim

Ketiga tersangka yakni FI, RA, dan YA dibekuk ditempat persembunyiannya, pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu.

”Ketiga tersangka masih remaja dan setiap beraksi mereka bawa senjata celurit dan tak segan melukai korbannya," kata Kompol Mustakim, Jumat (29/10/2021).

Peristiwa itu bermula ketika pelaku FI dan YA datang ke

kontrakan RA.

Baca Juga: Hati-Hati! Viral Video Modus Tanya Alamat, Pemotor Ini Malah Begal Payudara Cewek

 

Selanjutnya, pada pukul 00:00 WIB pelaku RA mengajak FI dan YA untuk melakukan aksi pembegalan dengan bawa senjata tajam celurit.

Setibanya dilokasi, ketiga pelaku melihat seorang pemotor bernama Resta Ardan Saputra (korban) saat itu melintas seorang diri.

Setelah melihat korban, ketiga pelaku langsung memepet korban dan menghadangnya.

Dengan begitu, motor yang dibawa korban harus terhenti.

Lalu, pelaku FI langsung bacok korban dengan celurit sebanyak satu kali, yang mengenai kening sebelah kanan.

Melihat keningnya terluka, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri.

Kemudian motor milik korban langsuung dibawa oleh pelaku.

Modusnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran atau korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Ngeri! Pemuda Ini Tewas Dibacok Pelaku Begal Saat Mabar, Polisi: Kami Kejar!

"Ketiga pelaku sudah sebelas kali melakukan di Jalur Kalimalang. Kawasan Jababeka satu kali dan Citarik tiga kali," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kerap Bawa Celurit, Tiga Begal Berusia Remaja Dibekuk, Sudah Belasan Beraksi di Jalan Raya Kalimang