Viral Kendaraan Pelat Merah Hadang Mobil Ambulans, Ingat Lagi Nih Aturannya

By Erwan Hartawan, Senin, 1 November 2021 | 06:45 WIB

Kendaraan pelat merah hadang mobil ambulans

Nampaknya pengemudi Toyota Avanza belum paham kalau ambulans memang punya hak istimewa melawan arah.

Toyota Avanza itu terus melaju hingga berhadapan dengan ambulans.

Padahal, kendaraan lain di lajur tersebut sudah mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans yang hendak melintas.

Karena ulah sopir mobil dinas tersebut laju ambulans yang sedang membawa pasien mau tak mau terhenti.

Dalam video terlihat seorang pria berkaos silver yang diduga sopir ambulans mencoba berkomunikasi dengan pengendara Toyota Avanza.

Namun pengendara Toyota Avanza lebih memilih untuk melanjutkan perjalanan usai insiden itu.

Nah harus diingat lagi nih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Oknum TNI yang Sengaja Hadang dan Pukul Ambulans Saat Bawa Bayi Kritis, Begini Nasibnya