Gridmotor.id - Belum lama ini viral di media sosial tentang spanduk Indomaret di Jakarta.
Spanduk itu berisi seruan kepada pelanggannya agar tidak membayar tarif parkir.
Indomaret juga menyarankan bagi pelanggan yang ditarik tarif parkir untuk segara lapor Polisi.
Viral spanduk Indomaret tentang tidak ada pungutan tarif parkir untuk pelanggan.
Keberadaan tukang parkir sebetulnya sangat membantu bikers.
Namun dalam beberapa hal juga kadang bikin resah bikers.
Seperti cuma nerima duit tapi enggak bantuin ngeluarin motor milik bikers.
Tentu saja hal semacam itu bikin bikers jengkel sendiri.
Sebenarnya di beberapa wilayah tukang parkir sudah diberdayakan sehingga bisa disebut tukang parkir resmi.
Baca Juga: Viral Indomaret Tegaskan Tidak Ada Biaya Parkir Bagi Pelanggan, Ini Kata Polisi
Seperti dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto
"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada MOTOR Plus-online.
Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.
"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.
"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.
Aji Kusambarto juga menjelaskan, jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.