Heboh Spanduk dari Indomaret, Gini Cara Bedain Tukang Parkir Resmi Sama Liar

By Albi Arangga, Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:55 WIB

Ilustrasi, gini cara bedain tukang parkir resmi dan liar.

Seperti dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto

"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada MOTOR Plus-online.

Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.

"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.

"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.

Aji Kusambarto juga menjelaskan, jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.