Bikers Wajib Tahu, Tidak Ada Stiker Hologram pada STNK Auto Kena Tilang

By Albi Arangga, Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:05 WIB

Ilustrasi bila STNK bikers tidak ada stiker hologram, bisa langsung kena tilang sama Polisi.

Gridmotor.id - Bikers wajib tahu adanya stiker hologram pada STNK ada sebagai bukti kalau bikers tertib bayar pajak motor.

Jika tidak ada stiker hologram tersebut bisa dibilang kalau bikers nunggak pajak. 

Kalau sudah seperti itu bikers bisa jadi langsung kena tilang.

Jangan sampai sepelekan soal stiker hologram ini, kalau ogah ditilang polisi.

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Baca Juga: Segera Ke Samsat Urus Pajak Motor Mati, Tanpa Denda dan Ada Diskon

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"