Gridmotor.id - Viral di media sosial salah satu minimarket ternama, yakni Indomaret, tengah jadi sorotan netizen.
Pasalnya salah satu Indomaret di wilayah Jakarta tengah memasang spandung yang ditujukan pada pelanggannya.
Dalam spanduk itu tertulis bahwa Indomaret sama sekali tidak memungut parkir ke pelanggan.
Spanduk tersebut juga bertulis ajakan kepada konsumen untuk berani melaporkan praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan.
Akun Twitter @RDNADN yang mengunggah foto spanduk tersebut menuliskan, 'Semoga banyak ditiru di terapkan Indomaret-indomaret lain @Indomaret'.
Dalam unggahannya, spanduk tersebut berisi:
"PARKIR GRATIS, Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP."
"Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)."
Viral tukang parkir bisa dilaporkan ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.
Baca Juga: Waduh! Tarif Parkir di Daerah Lembang Tembus Rp 150 Ribu, Polisi Langsung Bergerak
Adapun Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan.
Sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1-4.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara detail lokasi Indomaret tersebut.
"Berarti itu yang buat Indomaret ya, belum ada sampai saat ini koordinasi ke kita," kata Mastur saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Dia menambahkan, isi spanduk itu menerangkan tentang praktik pemaksaan tarif parkir di Indomaret jika konsumen merasa dirugikan.
"Mungkin kalau maksa intinya, kalau maksa parkir, umpamanya kalau ada yang maksa boleh menghubungi polisi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek