Adapun Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan.
Sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1-4.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara detail lokasi Indomaret tersebut.
"Berarti itu yang buat Indomaret ya, belum ada sampai saat ini koordinasi ke kita," kata Mastur saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Dia menambahkan, isi spanduk itu menerangkan tentang praktik pemaksaan tarif parkir di Indomaret jika konsumen merasa dirugikan.
"Mungkin kalau maksa intinya, kalau maksa parkir, umpamanya kalau ada yang maksa boleh menghubungi polisi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek