Kisah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 16 Juta dan Harus Kembali Sebesar Rp 35 Juta

By Albi Arangga, Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:05 WIB

Ilustrasi korban menceritakan kisahnya saat meminjam uang dengan jasa pinjol ilegal.

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun dan baru tahun 2021 utang tersebut lunas.

Untuk melunasi pinjaman ini, Putu harus membayar Rp 974.000 setiap bulan.

Selama 36 bulan, total utang yang harus ia bayar sebesar Rp 35.064.000. Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran per bulannya.

Putu mengaku iika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali sehari.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp 50.000. Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp 50 ribu kurang lebihnya,” katanya.

Putu mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.

Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.

Baca Juga: Simak Nih! Bikers Jadi Korban Pinjol Ilegal Sampai Terjerat Bunga Tinggi, Langsung Lapor ke Sini