Kisah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 16 Juta dan Harus Kembali Sebesar Rp 35 Juta

By Albi Arangga, Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:05 WIB

Ilustrasi korban menceritakan kisahnya saat meminjam uang dengan jasa pinjol ilegal.

Gridmotor.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat pihak Kepolisian memberantas hingga ke akar rumput.

Beberapa hal dilakukan untuk mengetahui sindikat pinjol ilegal.

Salah satu korban pinjol ilegal juga menceritakan awal mula ia terjebak pada permainan pinjol ilegal.

Salh satu korban ini bernama Putu AP (39) warga Tabanan Bali.

Ia menceritakan awal mula ia berinteraksi dengan pinjol ilegal.

Saat itu ia perlu uang untuk biaya pendidikan. Ia pun mengajukan pinjaman secara online. "Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu (24/10/2021) dikutip dari Tribun Bali.

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit. Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

Baca Juga: Bikers Yang Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal Langsung Lapor Polisi Saja, Gini Caranya