Bikers Wajib Perhatikan Ini Jika Tidak Ingin Ketipu Saat Beli Motor Bekas

By Albi Arangga, Senin, 25 Oktober 2021 | 18:10 WIB

Perhatikan beberapa hal ini jika bikers ingin beli motor bekas.

Gridmotor.id - Motor sudah jadi kebutuhan primer bagi masyarakat.

Hal ini lantaran motor sudah jadi sarana mobilitas bagi masyarakat.

Biasanya untuk punya motor, masyarakat tak perlu membeli yang baru.

Masyarakat bisa mendapat motor dalam kondisi bekas.

Nah untuk para bikers yang mau beli motor bekas, pastikan motor ounya dokumen lengkap.

Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Biasanya ada saja penjual motor bekas yang nakal.

Ada salah satu motor bekas yang marak dijual oleh penjual nakal. 

Baca Juga: Bikers Panik BPKB Motor Hilang, Tenang dan Simak Cara Urusnya

Salah satunya adalah motor selendangan.

Motor 'selendangan' adalah motor bodong atau tanpa STNK dan BPKB dan penyebabnya macam-macam.

Dan yang paling banyak karena pembayarannya belum lunas secara kredit atau motor hasil curian.

Istilah selendangan ini diambil dari kata benda selendang, yang biasa buat gendong anak atau untuk menyelimuti barang berharga.

Adapun maksud dari motor selendangan, yaitu motor yang STNK-nya dipalsukan dari data aslinya.

Biasanya akan diubah dulu warna bodi dan beberapa part motor, baru isi data STNK-nya yang diubah, setelah itu baru dijual.

Data motor dari STNK asli akan diubah berdasarkan ciri-ciri dan kondisi motor dari hasil curian atau pelarian dari leasing karena kreditnya macet.

Nah perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana karena upaya memalsukan surat.

Baca Juga: Cari Motor Bekas Surat Lengkap, Siapkan uang Rp 3 Jutaan Langsung Bawa Pulang

Hal itu dimuat dalam pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukumannya juga enggak main-main, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Untuk itu diharapkan para bikers untuk hati-hati saat cari motor bekas.

Jangan sampai bikers malah jadi rugi setelah beli motor bekas.