Gridmotor.id - Bikers jangan lupa kalau aturan ganjil genap di kota Jakarta akan berlangsung sejak hari ini.
Pemberlakuan ganjil genap ini akan berlangsung di 13 titik jalan Kota Jakarta.
Sebelumnya aturan ganjil genap hanya ada 3 titik, yakni jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said, Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metei Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penambahan 10 titik itu ditetapkan setelah menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Rapat memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo, Jumat.
Mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya.
Untuk 13 titik jalan yang diatur ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat dengan waktu dua sesi yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Pada hari Sabtu dan Minggu tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Mulai Senin Depan Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 13 Titik, Berikut Kawasannya
Aturan ganjil genap juga tidak akan berlaku pada hari libur nasional.
Polisi menjelaskan, penambahan 10 titik ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.
Nah berikut daftat 13 titik yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Panjaitan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta"