Bikers Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap di 13 Titik Berlaku Hari Ini

By Albi Arangga, Senin, 25 Oktober 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi, hari ini pemberlakukan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

Polisi menjelaskan, penambahan 10 titik ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta level 2.

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.

Nah berikut daftat 13 titik yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

- Jalan Fatmawati

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan S Parman

- Jalan MT Haryono

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Panjaitan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Ahmad Yani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta"