Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib buat bikers yang mau berkendara.
Untuk bisa punya SIM, bikers harus terlebi dahulu.
Dan sekarang ini, buat SIM baru dijamin gak bakalan ribet.
Bahkan yang sudah punya SIM dan akan memperpanjang masa berlakunya.
Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.
Sekedar info, jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Baca Juga: Bikers Punya Riwayat Penyakit Ini Dijamin Enggak Bakal Bisa Bikin SIM