Simak Nih! Bikers Jadi Korban Pinjol Ilegal Sampai Terjerat Bunga Tinggi, Langsung Lapor ke Sini

By Albi Arangga, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:15 WIB

Ilustrasi bikers yang terjerat pinjol ilegal segera lapor ke pihak berwajib.

3. Telpon call center

Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.

 

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"