Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar

By Albi Arangga, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:16 WIB

Saay bayar PKB, motor bikers wajib lakukan uji emisi.

Akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.

Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Baca Juga: Gak Lolos Kena Denda Rp 250 Ribu, Catat Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Motor Gratis