Dianggap Belum Bayar Pajak Motor Jika STNK Bikers Tidak Ada Tanda Ini, Simak Ulasannya!

By Albi Arangga, Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi, bikers bisa dianggap belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika pada STNK tidak ada tanda ini.

Gridmotor.id - Membayar pajak kendaraan pada motor yang harus ditanggung bikers itu wajib hukumnya.

Terlebih dengan membayar pajak motor, bikers termasuk dalam kategori taat bayar pajak.

Saat ini Pemerintah terus giat mendorong masyarakat untuk tertib bayar pajak.

Salah satunya adalah taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Korlantas Polri telah bekerja sama dengan Kemendagri, dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.

Dalam program tersebut, diluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku sangat mendukung inovasi Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Enggak Perlu Capek Antre dan Bisa Sambil Rebahan, Simak Ulasannya

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah, ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," buka Istiono dikutip dari ntmcpolri.info.

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.

Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

“Dengan demikian kita dilapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum,” tambahnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan kedepan pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendorong inovasi guna meningkatkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Maka kedepan juga kami bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendorong inovasi-inovasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta menyatukan data,” ucap Adrian.

Sementara itu Direktur MRTI (Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi) Jasa Raharja, Amos Sampetoding juga mendukung Digital Road Tax.

Ia berharap, program ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Denda Telat Pajak Dihapus, 13 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun.

"Sekali lagi kami sangat mendukung Digitalisasi Road Tax yang sudah dicanangkan Pak Dirjen, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan pelunasan SWDKLLJ," sebut Amos Sampetoding.

Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual bentuk cetakan, kertas tanda bukti kewajiaban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, menjadi dalam format digital dengan stiker berpengaman hologram QR Code.

Serta terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.