Dari hasil pemeriksaan mereka para debt collector memberikan ancaman saat menagih.
"Yang pertama, PT ini melakukan penagihan langsung, jadi didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kemudian cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung (online), baik melalui telepon dan juga media sosial.
Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.
"Mereka juga mnagih dengan cara meneror melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dilakukan pengancaman sampai mengirimkan gambar porno. Jadi peminjam itu diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," jelas Yusri.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses interogasi, untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Jumlah Uang Tidak Utuh Bunga Sampai Rp 56 Ribu Per Hari, Gini Kata OJK
Juga untuk mendalami modusnya dan mekanisme mereka bekerja.
Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Cara-cara Debt Collector Pinjol Ilegal Intimidasi Nasabah