Gridmotor.id - Belum lama ini heboh kantor pinjol ilegal di gerebek oleh pihak Kepolisian.
Adapun salah satu perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Kepolisian, yakni PT Indo Tekno Nusantara.
Polisi yang melalukan penggerebak merupakan gabungan dari Polda Jawa Barat yang bekerja sama dengan Polda DIY.
Kantor perusahaaan pinjol ilegal ini berlokasi di Ruko Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Melalui penggerebakkan itu, sebanyak 83 debt collector pinjol berhasil diamankan oleh Kepolisian.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni 105 Komputer dan Handphone.
Pinjol ilegal ini memang bikin resah masyarakat.
Bahkan ada juga beberapa bikers yang memakai pinjol ilegal untuk DP motor.
Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati! DP Motor Baru dari Uang Pinjol Terjerat Bunga Tinggi
Nah, setelah penggerebakan, Polisi menemukan motif dan cara debt collector pinjol ilegal tagih nasabah.