Bayar Pajak Motor Enggak Perlu Capek Antre dan Bisa Sambil Rebahan, Simak Ulasannya

By Albi Arangga, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor sekaang enggak perlu antre dan cukup rebahan di rumah.

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

Baca Juga: Buruan Ke Polda Metro, Ambil Motor Curian Gratis Syaratnya Cuma Ini

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Buruan Urus Sekarang Mumpung Diskon hingga Gratis! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Motor

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"