Denda Telat Pajak Dihapus, 13 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun.

By Albi Arangga, Jumat, 8 Oktober 2021 | 19:34 WIB

Ilustrasi 13 daerah ini lagi adakan pemutihan pajak kendaraan bermotor

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

5. Bali

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Mana Saja Wilayahnya

6. Riau

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

7. Bengkulu