GridMotor.id - Debt collector langsung kabur gak berani rampas motor kreditan di jalan, pakai 4 cara ini.
Makin banyak debt collector berkeliaran di jalan raya sambil memperhatikan motor-motor kreditan bermasalah.
Kalau kebetulan ada yang menunggak pembayaran, motor langsung dirampas.
Sudah sering kejadian bentrokan debt collector dengan pemilik motor kreditan yang dirampas.
Tapi sampai sekarang debt collector tetap leluasa menjalankan aksinya mencari mangsa motor kreditan bermasalah.
Padahal, penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.
Baca Juga: Hati-Hati! Tanpa Tunggu Pengadilan, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Paksa
Baca Juga: Sering Rampas Motor Sembarangan, Gini Cara Jeblosin Debt Collector ke Penjara
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.
"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) m