Debt Collector Kocar-kacir Gak Berani Tarik Motor Kreditan di Jalan, Pakai 4 Cara Ini Langsung Aman

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Oktober 2021 | 07:20 WIB

Debt Collector Kocar-kacir Gak Berani Tarik Motor Kreditan di Jalan, Pakai 4 Cara Ini Langsung Aman

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.

"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) m