Gridmotor.id - Buat bikers yang punya masalah dengan pembayaran motor secara kredit, sebaiknya hati-hati.
Sebab pihak leasing bisa langsung menarik motor secara paksa.
Adapun yang melakukan esekusi itu adalah debt collector yang mewakili pihak leasing.
Debt collector yang menarik paksa motor itu nantinya tak perlu menunggu proses pengadilan.
Adapun dasar hukum debt collector melakukan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Agustus 2021.
Penyitaan motor lewat pengadilan negeri saat ini hanya sebuah alternatif atau pilihan.
MK memutuskan hal itu setelah merujuk dari putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.
Ia yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Heboh Perampok Motor Pura-Pura Jadi Debt Collector Jadi Sasaran Amukan Warga
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.