Gridmotor.id - Bikers pastinya tahu kalau saat berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki fungsi sebagai bukti kalau bikers mendapat izin dan layak untuk berkendara.
Nah untuk jenis kendaraan motor, maka SIM masuk dalam golongan C.
Jadi, jika bikers ingin jalan-jalan naik motor harus membawa SIM C.
Bikers juga harus tahu kalau SIM C memiliki masa berlakunya.
Adapun waktu masa berlakunya yakni lima tahun.
Jika sudah menginjak tahun ke lima, berati bikers harus memperpanjang masa berlakunya lagi.
Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.
Baca Juga: SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online,
Yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Lalu apa yang terjadi jika bikers tidak melakukan perpanjangan SIM.
Pertama, SIM bikers bisa dicabut oleh pihak yang berwenang.
Telat bayar saja, bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.
Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah
Kedua, bikers bisa langsung masuk penjara karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"