Dikutip dari keterangan postingan, peristiwa itu terjadi di Jl. Halmahera, Comboran, Kota Malang, Jawa Timur.
Jalur tersebut aktif dilalui oleh Langsiran KA Ketel BBM ke Terminal BBM Pertamina dai Stasiun Malang Kota Lama.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hingga artikel ini tayang, video tesebut sudah ditonton 400 ribu lebih pengguna Instagram dan mendapat 2 ribu lebih komentar.
"Siapa yg naroh rel disitu ?" tulis @waipunya.satoru.
"Emang seharusnya kreta begitu kan itu jalurnya," kata @zamirr_14.
"Relnya punya bapaknya," ujar @wildanfp911,
Baca Juga: Sampai Beli Yamaha Aerox, Orang Ini Masih Kalah sama Pemotor Honda BeAT, Ada Apa?