Gridmotor.id - Buat bikers yang telat bayar pajak motor, jangan khawatir.
Pokoknya segera urus secepatnyadan enggak bakalan dapat sanksi denda.
Keringanan atau kompensansi keterlambatan masuk dalam kategori pemutihan pajak nantinya,
Ada beberapa daerah di Indonesia yang melakukan kebijakn itu.
Salah satunya ada di provinsi Bangka Belitung.
Kebijakan tersebut diadakan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto.
"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," jelas Fery mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Buruan Urus Sekarang Mumpung Diskon hingga Gratis! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Motor