Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah

By Albi Arangga, Jumat, 1 Oktober 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi perpanjang SIM sekarang cukup di rumah saja sudah bisa.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Baca Juga: Gak Cuma SIM Mati Dapat Dispensasi, Pemutihan Pajak Juga Dapat, Waktunya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun