- Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena catat tidak langsung selama masa dinas:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500 Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Pensiunan Polisi hingga Agus Harus Ngemis Jadi Manusia Silver?"