Gaji pensiunannya terpotong untuk membayar cicilan hutang yang mencapai hingga Rp 150 juta.
Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuakan dengan pangkat terakhir di dinas kepolisian.
Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500 Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:
- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, da Kompol
- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen
Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
- Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
- Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
- Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400 Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.
Baca Juga: Bikin Nangis, Kisah Seorang Pensiunan Polisi jadi Manusia Silver Kena Razia Satpol PP