Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?

By Albi Arangga, Rabu, 29 September 2021 | 22:05 WIB

Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.