Asyik! Pemerintah Izinkan Acara Skala Besar, Simak Syarat yang Harus Diperhatikan

By Albi Arangga, Rabu, 29 September 2021 | 16:25 WIB

Pemerintah izinkan adanya kegiatan dengan skala besar.

Termasuk harus adanya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Wiku mengatakan sebagai bentuk kehati-hatian, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 43 untuk Wilayah Jawa - Bali dan No 44 tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali.

Didalamnya telah diatur pengaturan kapasitas tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.

"Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memanfaatkan waktu evaluasi PPKM per 2 mingguan, untuk melakukan sosialisasi se-masif mungkin agar masyarakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku," katanya.

Untuk itu, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ialah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19 .

Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikawatirkan secara berlebihan.

"Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," pungkas Wiku.

Buat para bikers yang udah enggak sabar mau ngadain acara/kegiatan besar, tetap patuhi protokol kesehatan yaa.

Baca Juga: Simak! Berikut Wilayah yang Masih Zona Merah Covid-19 di Indonesia

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Ingatkan Penyelenggaran Kegiatan Berskala Besar Harus Perhatikan Perkembangan Kasus