Gridmotor.id - Warga Kota Bekasi baru saja dihebohkan oleh beberap personil Polisi yang berhasil mengrebek gudang curian motor.
Adapun Polisi tersebut merupakan personil gabungan dari Polsek Bekasi Timur dan Polres Kota Bekasi.
Peristiwa penggrebekan ini juga terekam dalam sebiuah kamera warga sekitar.
Lalu videonya langsung viral di media sosial.
Salah satunya akun Facebook Madukara Keys pada 27 September 2021.
Lewat grup WARGA TAMBUN 2, akun tersebut memposting video penggerebekan motor curian dan juga pelakunya.
"Sekilas info.
Terjadi penggerebekan gudang penyimpanan curanmor tadi sore menurut info dari grup WA lokasi di Markan.
Untuk info lebih lanjut hubungi polsek Kemang Bekasi" tulis akun tersebut.
Beberapa motor curian tersebut berada di sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan curanmor.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak
Lokasinya berada di Kampung Markan RT 06 RW 03, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dalam penggerebekan, terlihat beberapa motor dimasukkan ke dalam sebuah truk.
Netizen yang merasa kehilangan motor pun memenuhi kolom komentar.
Iyad Iyad: "Plat E 2586 PBN motor CBR150R Warna merah,velg emas ada gak yah?"
Akhmad Rosyid: "beat sy baru ilang 5 hari yg lalu hilang disetiadarma
warna merah putih plat b4910 foj"
Adapun pelaku pencurian motor tersebut juga terekam dalam video tersebut.
"Bahan bukti yang bisa diamankan seluruhnya ada 25 sepeda motor," ujar Kapolres Bekasi Kota, Aloysius Supriadi mengutip Kompas.com.
Aloy mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini sertelah salah satu korban mengaku bahwa motornya yang dicuri terpasang GPS dan masih aktif.
Baca Juga: Viral Aksi Pelaku Curanmor Nyaris Bawa Kabur 4 Motor, Mendadak Lari Kocar Kacir Gara-gara Ini
Dalam penangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM dan satu pelaku lainya berinisial RS berhasil melarikan diri.
Aloy mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan kunci T untuk menjebol lubang kunci kendaraan incaran.
"Modusnya adalah menggunakan kunci T, ada barang buktinya yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi juga menyita satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, dan tang.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor dengan Barang Bukti 25 Sepeda Motor"