Dalam penangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM dan satu pelaku lainya berinisial RS berhasil melarikan diri.
Aloy mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan kunci T untuk menjebol lubang kunci kendaraan incaran.
"Modusnya adalah menggunakan kunci T, ada barang buktinya yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi juga menyita satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, dan tang.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor dengan Barang Bukti 25 Sepeda Motor"