Heboh Perampok Motor Pura-Pura Jadi Debt Collector Jadi Sasaran Amukan Warga

By Albi Arangga, Rabu, 29 September 2021 | 10:02 WIB

Ilustrasi modus baru perampokan motor pura-pura jadi debt collector.

Gridmotor.id - Berbagai modus baru dalam upaya pencurian motor semakin meresahkan saja.

Salah satunya adalah dengan mengaku sebagai debt collector.

Buat bikers yang motornya masih belum lunas alias kredit, sebaiknya hati-hati.

Adapun penemuan modus baru ini terjadi di Kota Medan Sumatera Utara.

Pelaku berpura-pura menjadi debt collector dan mengancam akan menembak korban.

Perampok ini bertingkah seolah punya senjata api dan siap menembak jika korbannya melawan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, perampokan ini terjadi pada Senin (20/9/2021).

Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang berinisial SNL, warga Binjai Barat, sedang berkendara seorang diri di kawasan Medan Baru.

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak

Tiba-tiba dia dihampiri tiga orang yang memintanya berhenti dan langsung menghardiknya.

"Ketiga pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengatakan 'sepeda motor kau belum bayar'," kata Irwansyah saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

SNL yang terkejut sempat menanyakan identitas penagih utang gadungan itu. Namun, perampok ini malah mendorongnya hingga terjatuh.

Sepeda motor Honda Sonic milik korban pun dibawa lari komplotan perampok ini.

SNL sempat berteriak meminta pertolongan karena merasa adanya perampokkan motor yang terjadi pada dirinya.

Warga sekitar pun mengejar ketiga rampok tersebut, dua pelaku akhirnya ditangkap warga, tapi satu lainnya berhasil kabur.

Kedua pelaku ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.

Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga: Viral Aksi Pelaku Curanmor Nyaris Bawa Kabur 4 Motor, Mendadak Lari Kocar Kacir Gara-gara Ini

"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"