Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak

By Albi Arangga, Selasa, 28 September 2021 | 22:25 WIB

Ilustrasi Pelaku Curanmor punya modus pura-pura jadi debt collector.

Gridmotor.id - Perampokan motor makin marak karena pelaku curnamor punya banyak akal.

Hal tersebut harus bikin para bikers jadi makin waspada, terutama yang motornya masih kreditan.

Ada banyak dan bergam modus baru yang dilakukan para perampok motor ini.

Salah satunya adalah pelaku yang pura-pura jadi debt collector.

Ternyata modus baru ini sudah terjadi di Kota Medan Sumatera Utara.

Pelaku berpura-pura menjadi debt collector dan mengancam akan menembak korban.

Perampok ini bertingkah seolah punya senjata api dan siap menembak jika korbannya melawan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, perampokan ini terjadi pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Viral Aksi Pelaku Curanmor Nyaris Bawa Kabur 4 Motor, Mendadak Lari Kocar Kacir Gara-gara Ini

Saat itu korban yang berinisial SNL, warga Binjai Barat, sedang berkendara seorang diri di kawasan Medan Baru.

Tiba-tiba dia dihampiri tiga orang yang memintanya berhenti dan langsung menghardiknuya.

"Ketiga pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengatakan 'sepeda motor kau belum bayar'," kata Irwansyah saat dihubungi Kompas, Sabtu (25/9/2021).

SNL yang terkejut sempat menanyakan identitas penagih utang gadungan itu. Namun, perampok ini malah mendorongnya hingga terjatuh.

Sepeda motor Honda Sonic milik korban pun dibawa lari komplotan perampok ini.

Tidak rela sepeda motornya dicuri, SNL sempat berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar pun mengejar ketiga rampok tersebut, sebanyak dua dari tiga rampok ini akhirnya ditangkap warga, tapi satu lainnya berhasil kabur.

Kedua perampok ini kemudian diamankan polisi yang sedang berpatroli.

Baca Juga: Keren, Wanita Pemilik Motor Lakukan Aksi Tendang Kungfu Usir Maling Motor

Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"