Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak

By Albi Arangga, Selasa, 28 September 2021 | 22:25 WIB

Ilustrasi Pelaku Curanmor punya modus pura-pura jadi debt collector.

Mereka ditangkap adalah AK (49), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang dan NAS (45), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

"Keduanya tidak bisa menunjukkan surat penyitaan sepeda motor. Para pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector"