Antara Rombongan Mobil Presiden, Ambulan, Damkar, atau Konvoi Motor, Mana yang Harus Didahulukan?

By Albi Arangga, Selasa, 28 September 2021 | 19:35 WIB

Ilustrasi, diantara berbagai iringan mobil, mana dulu yang diprioritasan?

Gridmotor.id - Diantara bikers disini pasti pernah dong disuruh minggir oleh beberapa iringan mobil saat di jalan raya.

Seperti iringan mobil ambulan, pemadam kebakaran (damkar), hingga rombongan pejabat sampai presiden.

Nah, berbagai iringan mobil itu memang diutamakan untuk didadahulukan terlebih dahulu saat melintas jalan raya.

Tapi coba bikers bayangin, ketika bikers sedang di persimpangan lampu merah, lalu diberbagai sudut ada berbagai macam iringan mobil ambulan, sudut lainnya ada damkar, sudut lainnya lagi ada mobil presiden.

Lantas kalau semisal itu terjadi, kira-kira mana dulu nih yang jadi prioritas di jalan raya?

Pertanyaan semacam itu pernah muncul di ujian SIM loh.

Mobil mana dulu yang didahulukan?

Nah untuk mengetahui hal itu lihat aturan yang berlaku.

Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Bikers Jangan Nekat Night Ride, Polda Metro Jaya Gelar Crowd Free Night, Ada 266 Motor Ditindak

Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Pemotor Dipukul Iring-iringan Jenazah di Menteng, Polisi Cari Korban

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang dipriorotaskan.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?"