Polisi Bidik Pemotor Pakai Knalpot Bising pada Operasi Patuh Jaya 2021, Sanksinya Bisa Masuk Penjara!

By Albi Arangga, Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB

Polisi menilang pemotor yang memakai knalpot bising pada motornya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.

Selain penggunaan knalpot bising, Polisi juga bakal menindak tegas beberapa pelanggaran yang dilakukan pemotor.

Seperti, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.

Baca Juga: Keterlaluan! Viral Pembalap Liar Tabrak Petugas Razia, Bikin Geram Netizen

Nah buat bikers, sebaiknya patuhi aturan lalu lintas yang sudah berlaku.