Ada sanksi yang menanti jika brother masih nekat menggunakan knalpot bising.
Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000!
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Nekat Pakai Knalpot Bising Bakal Langsung Masuk Penjara!
Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.
Hayo brother yang masih nekat menggunakan knalpot bising, lebih baik ganti ke model standar pabrikan ya!
Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Satlantas Polres Tangsel (@satlantaspolrestangsel)