Bikers Jangan Nekat Night Ride, Polda Metro Jaya Gelar Crowd Free Night, Ada 266 Motor Ditindak

By Indra GT, Sabtu, 25 September 2021 | 23:05 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. melaksanakan pemantauan kegiatan Crowd Free Night di Bundaran Senayan Jakarta Selatan.

MOTOR Plus-online.com - Ada 266 motor ditindak oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat gelar Crowd Free Night.

Bikers yang masih nekat lakukan Night Ride dan berkerumun akan dibubarkan oleh Kepolisian saat Crowd Free Night.

Crowd free night merupakan aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki agar tidak ada kerumunan.

Diberlakukannya Crowd free night setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.

Waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk penerapan crowd free night pertama pukul 22.00-24.00 WIB dilakukan dengan filterisasi kendaraan, baik pribadi maupun komunitas.

Artinya, kendaraan masih boleh melintas kecuali komunitas geng motor yang memicu kerumunan.

Sementara itu, waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Baca Juga: Suzuki Saturday Night Ride Surabaya, 400 Bikers Komunitas Suzuki Kumpul

Baca Juga: Bikers Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Ketangkep Polisi Sanksinya Sekarang Bikin Nangis