Gini Dasar Hukum Jeblosin Debt Collector ke Penjara Jika Masih Asal Rampas Motor

By Albi Arangga, Sabtu, 25 September 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi, aksi rampas motor oleh debt collector memang kerap bikin resah.

Gridmotor.id - Kelakuan debt collector memang sering jadi perbincangan hangat bagi para bikers.

Berbagai kejadian yang dilakukan debt collector memang kerap kali bikin resah.

Seperti asal tarik motor secara sepihak terhadap pemilik memang kerap dilakukannya.

Bahkan aksi rampas motor secara paksa ini sering dilakukan di lalu lintas.

Akibatnya berbagai keributan antara debt collector dengan pemilik yang terkadang memancing respon masyarakat sekitar.

Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, debt collector dilarang menarik paksa kendaraan di jalan.

Debt collector yang masih nekar menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.

Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.

Baca Juga: Sangar Hadapi Debt Collector, Nikita Mirzani Justru Ciut Saat Kafenya Dipaksa Tutup Satgas Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.