Bikers Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Ketangkep Polisi Sanksinya Sekarang Bikin Nangis

By Albi Arangga, Jumat, 24 September 2021 | 06:15 WIB

Ilustrasi pemotor nekat pakai knalpot hukumannya tidak main-main.

Gridmotor.id - Memakai knalpot yang tidak standar pabrikan meang jadi kebiasaan bagi sebagian para bikers.

Biasanya hal itu dilakukan karena ingin memenuhi rasa sensasi saja.

Selain itu biar dianggap keren atau gaul.

Apalagi kalau menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Nah hal seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Saat ini Polisi lagi adakan Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari kedepan.

Operasi ini sudah digelar dari tanggal 20 September sampai tanggal 3 Oktober 2021.

Adapun kesalahan pemotor yang bakal jadi incaran Polisi dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!

Salah satunya penggunaan knalpot brong pada motor.

Jika bikers masih nekat, bakal ada sanksi yang menanti jika kalian kena operasi tersebut.

Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari denda sampai bisa masuk penjara.

Mengutip unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini diungkapkan.

Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Adapun hukum denda paling banyak Rp. 250.000,- bagi bikers yang ketahuan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor

"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot brong, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.

Buat bikers, sebaiknya patuhi aturannya, pemakaian knalpot brong juga bikin pengendara lain terganggu loh.